• Ngaglik, Sleman, Yogyakarta
  • Senin - Jum'at: 08.00 WIB - 17.00 WIB
Layanan di GeoArt Science

KAJIAN STRATEGIS KEBENCANAAN BERBASIS SPASIAL DAN KEBIJAKAN PUBLIK

Kajian Strategis Kebencanaan Berbasis Spasial dan Kebijakan Publik merupakan layanan kajian yang bertujuan untuk mendukung perencanaan dan pengelolaan kebencanaan secara sistematis, berbasis data, dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah. Layanan ini menggabungkan analisis spasial, pemanfaatan data geospasial, serta pendekatan kebijakan publik untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dalam upaya pengurangan risiko bencana.

 

Melalui pendekatan tersebut, kajian yang dihasilkan tidak hanya memetakan potensi dan tingkat risiko bencana secara spasial, tetapi juga memberikan arahan strategis dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam penanggulangan bencana. Layanan ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah, lembaga, maupun organisasi yang memerlukan dukungan kajian kebencanaan.

Keunggulan Layanan

  • Analisis Spasial Berbasis Data Geospasial

Menggunakan pemetaan dan analisis spasial untuk mengidentifikasi potensi, kerentanan, serta tingkat risiko bencana secara lebih akurat.

  • Terintegrasi dengan Kebijakan Publik

Kajian disusun dengan mempertimbangkan kerangka regulasi dan kebijakan pembangunan daerah sehingga mendukung proses pengambilan keputusan.

  • Pendekatan Multidisiplin

Melibatkan berbagai aspek seperti teknis, sosial, ekonomi, dan kelembagaan untuk menghasilkan kajian yang komprehensif.

  • Rekomendasi Strategis dan Implementatif

Hasil kajian tidak hanya bersifat analitis, tetapi juga memberikan arahan strategi dan langkah implementasi yang dapat diterapkan oleh pemangku kepentingan.

Pengaplikasian Layanan

  • Penyusunan Dokumen KRB (Kajian Risiko Bencana)

Analisis potensi bahaya, kerentanan, dan kapasitas untuk menentukan tingkat risiko bencana di suatu wilayah.

  • Penyusunan Rencana Kontingensi

Perencanaan kesiapsiagaan dalam menghadapi skenario bencana tertentu guna meningkatkan koordinasi dan respons darurat.

  • Penyusunan RPKB (Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana)

Perencanaan operasional dalam penanganan kondisi kedaruratan bencana secara terkoordinasi dan efektif.

  • Penyusunan RPB (Rencana Penanggulangan Bencana)

Dokumen perencanaan strategis daerah dalam upaya pengurangan risiko dan penanggulangan bencana secara berkelanjutan.

  • Penyusunan R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana)

Perencanaan pemulihan wilayah pascabencana melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi yang terarah.

  • Penyusunan IKD (Indeks Ketahanan Daerah)

Pengukuran tingkat ketahanan suatu daerah dalam menghadapi potensi bencana berdasarkan berbagai indikator.

  • Penyusunan IRB (Indeks Risiko Bencana)

Analisis indeks yang menggambarkan tingkat risiko bencana suatu wilayah sebagai dasar perencanaan mitigasi dan kebijakan kebencanaan.