Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memuat tentang penyederhanaan perizinan berusaha yang mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan penataan ruang. Mengubah undang-undang terdahulu, yakni UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya serta memberi kemudahan investasi dan tata ruang. Kebijakan yang baru ini menitikberatkan pada sistem tata ruang yang terintegrasi. Terkait sistem tata ruang yang terintegrasi, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang termuat di dalam undang-undang dan diatur lebih lanjut di dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mewajibkan setiap daerah memiliki Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) yang disusun secara digital dan diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Salah satu komponen utama dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang adalah Peta dasar yang harus teruji tingkat akurasi dan ketelitiannya. Untuk memperoleh tingkat akurasi dan ketelitian yang baik perlu dilakukan penyiapan peta dasar sebelum RDTR disusun. Adapaun tahapan dalam penyusunan peta dasar untuk RDTR adalah sebagai berikut :
1. Persiapan, meliputi:
a. Penyepakatan metode pelaksanaan pekerjaan
b. Penyepakatan jadwal pelaksanaan pekerjaan
c. Penyepakatan luaran pekerjaan
d. Koordinasi terkait ketersediaan data eksisting
2. Koreksi peta citra satelit:
a. Input data citra satelit mentah
b. Input Ground Control Point (GCP)
c. Input Digital Elevation Model (DEM)
d. Bundle adjustment (matching GCP, DEM, dan citra)
e. Uji akurasi dan orthorektifikasi dengan Independent Check Point (ICP)
3. Digitasi 2D Unsur Peta Dasar dan Peta Tematik
4. Persiapan Survei Toponim
5. Survei Toponim
6. Penyelarasan dan Konversi Skema Data
Dengan urutan dan skema seperti di atas diharapkan dapat diperoleh peta dasar untuk RDTR yang dapat dipertangungjawabkan tingkat ketelitian dan akurasinya. CV Geo Art Science menyediakan jasa Pelatihan Penyusunan Peta Dasar Untuk Rencana Detail tata Ruang jika anda berminat dapat menghubungi kami untuk lebih lanjut.
Pelatihan Penyusunan Peta Dasar Untuk RDTR kepada Staff Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara