• Ngaglik, Sleman, Yogyakarta
  • Senin - Jum'at: 08.00 WIB - 17.00 WIB

Analisa Peningkatan Kapasitas Kelembagaan BPBD melalui Peningkatan Tipelogi Badan Studi Kasus BPBD Kabupaten Madiun

Undang – Undang No 24 Tahun 2007 mengamanatkan kabupaten/kota membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang bertanggungjawab langsung kepada bupati. Pembentukan BPBD Kabupaten Madiun ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 15 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun. BPBD Memiliki kedudukan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana di Kabupaten Madiun.

Organisasi perangkat daerah (OPD) merupakan unit organisasi yang melaksanakan rencana pembangunan termasuk didalamnya kebijakan dan program dari Visi dan Misi kepala daerah terpilih. Visi dan misi  memiliki cakupan yang luas sehingga akan sulit tercapai jika tidak dilakukan penerjemahan kedalam program-program yang lebih rinci untuk kemudian dapat dioperasionalkan. Selain mengakomodir platform politis KEPALA DAERAH terpilih, OPD juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan berbagai layanan yang sudah dimandatkan oleh undang undang. Oleh karena hal tersebut lingkup kerja OPD harus mampu mengakomodir seluruh mandat yang diberikan.

Lingkup kerja OPD tercermin dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang merupakan representasi dari urusan yang didesentralisasikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 6 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merincikan berbagai urusan yang harus diakomodir oleh pemerintah kabupaten. Terdapat 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, dan 8 urusan  pilihan.

Pembentukan OPD di Kabupaten Madiun telah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016. Meskipun proses pembentukannya sudah sesuai dengan Peraturan pemerintah tersebut, struktur kelembagaan di Kabupaten Madiun Belum mengakomodir kebutuhan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Hal tersebut dikarenakan proses penyusunan OPD dilakukan terlebih dahulu sebelum RPJMD disusun. Sebagai dampaknya, proses implementasi perencanaan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dirasa tidak dapat berjalan maksimal. Struktur organisasi dan tupoksi yang dihasilkan kurang sesuai dengan arsitektur perencanaan yang telah didesain dalam RPJMD. Terdapat beberapa OPD yang memiliki beban kerja besar, namun secara struktur kelembagaan terlalu kecil dan sebaliknya, terdapat OPD yang secara beban kerja tidak terlalu besar, namun struktur kelembagaannya terlalu besar. Kondisi tersebut menyebabkan penyediaan layanan berjalan kurang optimal dan menyebabkan inefficiency dari berbagai aspek.

BPBD Kabupaten Madiun merupakan badan tipe-B, sebagai pelaksana tugas dan fungsi penanggulangan bencana menjadi bagian dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan, pada sub-urusan kebencanaan. Hasil perhitungan Indeks Kapasitas Daerah Kabupaten Madiun tahun 2021 adalah 0,26 (Rendah), hal ini dipengarui oleh masih rendahnya implementasi 71 indikator kapasitas daerah yang terbagi menjadi 7 prioritas utama. Merujuk hasil penilaian kapasitas daerah sebagai upaya pengurangan risiko bencana upaya peningkatan kapasitas kelembagaan BPBD merupakan hal mutlak yang perlu dilakukan. Sebagai langkah awal dalam peningkatan kapasitas kelembagaaan perlu dilakukan dengan meningkatkan klasifikasi BPBD menjadi badan tipe – A dengan harapan BPBD Kabupaten madiun dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat terkait penanggulangan bencana.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Madiun sedang melakukan review atau peninjauan kembali Perda No 13 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun termasuk pembahasan revisi Peningkatan tipelogi BPBD Kabupaten Madiun. Dalam pembahasan review Perda tersebut, BPBD termasuk salah satu perangkat daerah yang akan ditingkatkan tipeloginya menjadi tipe – A. Upaya tersebut dilakukan sebagai upaya untuk melakukan sinkronisasi mandat urusan dan kewenangan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Kebutuhan untuk mengawal target kinerja pembangunan dalam RPJMD. Lebih lanjut kabupaten Madiun juga telah melakukan perubahan RPJMD (redesign) sebagai tindak lanjut dari evaluasi kinerja paruh   waktu RPJMD). Dimana dalam perubahan RPJMD tersebut BPBD menjadi perangkat daerah menjadi pengampu urusan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan, pada sub-urusan kebencanaan.

BPBD merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana di Kabupaten Madiun. BPBD Kabupaten Madiun mengampu Urusan Sub bencana. Di dalam melaksanakan tugas-tugasnya, melekat fungsi :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekontruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang – undangan;
  3. Menyusun menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. Melaporkan penyelenggaraan, penanggulangan bencana, kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  7. Mempertanggung jawabkan pengunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun, terdiri dari :

  1. Kepala Pelaksana, Sekretariat dan 3 (tiga) Seksi
  2. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.
  3. Seksi seksi yang dipimpin kepala Seksi, yang terdiri dari :
  4. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
  5. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
  6. Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi.

Pengesahan Undang – Undang No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana melatarbelakangi lahirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pembentukan BNPB dilaksanakan melalui Peraturan Presiden No 8 Tahun 2008. Undang – Undang No 24 Tahun 2007 Pasal 18 juga mengamanatkan pembentukan BPBD untuk Provinsi, Kota/Kabupaten. Pembentukan BPBD berlandaskan atas asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan volume beban tugas untuk melaksanakan, mendukung dana atau menunjang pelaksanaan pemerintahan. Dalam proses pelaksanaannya mempertimbangkan asas pembagian habis tugas, pembentukan BPBD sebagai perangkat daerah dibentuk dengan tipelogi paling rendah (tipe – B) sebelum memperhitungkan aspek potensi risiko bencana, dan tren kejadian bencana yang terus meningkat setiap tahunnya termasuk di Kabupaten Madiun.

Sebagai perangkat daerah tugas BPBD adalah sebagai pelaksana tugas pemerintahan dalam urusan penanggulangan bencana sebagaimana visi misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD 2018 – 2023 serta mengacu pada agenda nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024. Agenda pembangunan Pemerintah Indonesia dalam dalam RPJMN 2020 – 2024 adalah berinvestasi dalam pengurangan risiko bencana untuk ketahanan bencana yang berkelanjutan kemudian dijabarkan dalam agenda PB 2020 – 2044 melalui penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional dan akuntabel PB 2020 – 2044.

BPBD sebagai perangkat daerah memiliki fungsi sebagai koordinasi, komando, dan pelaksana penyelenggaraan bencana pada wilayahnya. Fungsi komando adalah fungsi khusus BPBD sebagai perangkat daerah yang tidak dimiliki oleh perangkat daerah lainnya. Agar dapat melaksanakan fungsi tersebut maka BPBD kabupaten/kota dipimpin oleh pejabat setingkat dibawah bupati/walikota atau setingkat eselon IIa. Pada periode awal pembentukan BPBD Kabupaten Madiun, amanah tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya sehingga BPBD kabupaten Madiun dibentuk sebagai badan setingkat kantor yang dikepalai oleh kepala pelaksana dengan jabatan struktural eselon IIIa dan secara ex-officio dipimpin oleh SEKDA untuk menjalankan fungsi komandonya.

Desain BPBD Kabupaten Madiun sebagaimana tersebut di atas dirasa kurang efektif dan efisien, hal ini terbukti hingga menjelang akhir periode RPJMD Kabupaten Madiun 2018 – 2023 target penurunan Indeks Risiko Bencan sebagai Indikator Kinerja Utama Kepala Daerah Kabupaten Madiun belum dapat tercapai. Kepemimpinan BPBD yang secara ex-officio diserahkan kepada SEKDA menyebabkan gerak BPBD kabupaten Madiun kurang efektif dan efisien karena komunikasi birokrasi yang berjenjang. Fungsi koordinasi yang dilaksanakan juga menjadi terhambat karena faktor “ewuh-pakewuh” karena kepala pelaksana BPBD hanya pejabat struktural eselon IIIa sedangkan perangkat daerah yang harus dikoordinasikan dipimpin oleh pejabat struktural eselon IIb.

Permasalahan tersebut tidak hanya dialami oleh Kabupaten Madiun saja, namun banyak wilayah kabuaten/kota lainnya mengalami hal yang serupa sehingga melakukan perubahan tipelogi BPBD menjadi tipe-A, atau langsung membentuk BPBD dengan tipelogi A untuk mengatasi hal tersebut. Sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Gunungkidul, BPBD Kabupaten Gunungkidul pada awal pembentukannya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 22 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Setelah memperhatikan dan mempertimbangkan potensi bencana dan kebutuhan tipelogi BPBD Kabupaten Gunungkidul ditingkatkan menjadi badan tipe A dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas peraturan daerah kabupaten gunungkidul nomor 7 tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul. Pengaturan tipelogi BPBD Kabupaten Gunungkidul dalam satu peraturan daerah menyiratkan pemahaman bahwa BPBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perangkat daerah.

Pemahaman kekhususan dalam hal fungsi dan pejabat pimpinan BPBD sebagai perangkat daerah ini selanjutnya menyebabkan BPBD tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016. Lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 117 ayat (1) dimana ketentuan mengenai Perangkat Daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dalam hal ini adalah UU No 24 Tahun 2007. Pengaturan tersendiri pembentukan BPBD seharusnya tidak dimaknai bahwa BPBD bukan merupakan bagian dari perangkat daerah, sebagaimana perangkat daerah lainnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No 46 Tahun 2008 telah mengatur pedoman organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah.  Pasal 16 PERMENDAGRI 46 juga telah mengatur mengenai tipelogi BPBD kabupaten/kota adalah tipe A dan B. lebih lanjut dalam pasal 20 mengatur penentuan klasifikasi BPBD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan beban kerja, kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.

Atas dasar kebutuhan pencapaian target RPJM 2018 – 2023 melakukan pengkajian terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun. Dalam pembahasannya BPBD termasuk perangkat daerah yang akan diatur dalam ranperda perubahan sehingga memiliki kedudukan yang sama sebagai perangkat daerah lainnya yang ada di Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil rapat pendalaman materi Ranperda Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Madiun No 06 Tahun 2016 tersebut BPBD termasuk sebagai perangkat daerah yang direkomendasikan untuk ditingkatkan kapasitasnya melalui perubahan tipelogi menjadi badan tipe – A. rekomendasi tersebut didasarkan atas kebutuhan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Bupati Kabupaten Madiun terkait target penurunan indeks risiko bencana atas dasar nilai Indeks Risiko Bencana Kabupaten yang masih tinggi, serta nilai Indeks Kapasitas Kabupaten Madiun yang rendah sehingga diperlukan kelembagaan BPBD yang lebih kuat agar target IKU dan target RPJMD Kabupaten Madiun 2018 – 2023 dapat dicapai.

Mempertimbangkan kebutuhan peningkatan kapasitas kelembagaan BPBD Kabupaten madiun, serta merujuk pasal 19 Undang – Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana maka peningkatan kapasitas BPBD dapat dikoordinasikan kepada BNPB. Rekomendasi serupa juga digunakan BPBD Kabupaten Kudus untuk melakukan peningkatan tipeloginya dari tipe – A menjadi Tipe B. Berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) nomor B.1385/BNPB/SU/HK.08/11/2021 tanggal 16 November 2021 perihal Rekomendasi dan Permohonan Peningkatan Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus. Selanjutnya Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Kudus diatur dalam satu aturan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kudus No 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus. Peraturan tersebut merubah mandat pembentukan BPBD Kabupaten Kudus yang sebelumnya diatur dalam Peraturan daerah tersendiri, sebagaimana yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Mencermati perkembangan yang ada di Kabupaten Madiun, terkait keinginan untuk memperbaiki kapasitas kelembagaan yang muncul dari daerah merupakan sebuah hal yang harus didukung oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Gubernur Jawa Timur, sebagai wakil pemerintah pusat serta kementrian dan lembaga terkait.

Upaya perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan yang termaktub dalam UUD 1945 ditegaskan kembali dalam Undang – Undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Dinyatakan pula dalam Undang – Undang 24 tahun 2007, bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan bersama pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi non pemerintah, internasional maupun pemangku kepentingan lainnya.

Prioritas pengarusutamaan penyelenggaraan penanggulangan bencana dipertegas kembali dalam Undang – undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mengatur dengan jelas urusan wajib pelayanan dasar yang harus disenggarakan oleh pemerintah daerah. Sebagai pedoman pelaksanaan prioritas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar amanah Undang – undang 23 tahun 2014 Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018 tentang standart pelayanan minimal. Dalam menjalankan urusan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pasal 9 Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018, pemerintah daerah menggunakan pedoman PERMENDAGRI No 101 tahun 2018 yang mengatur secara spesifik standart pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah.

Pemerintah Republik Indonesia telah berkomitmen terhadap kesepakatan global dengan mengarusutamakan prioritas –prioritas agenda pembangunan internasional ke dalam RPJMN 2020 – 2024. Dalam Sendai Framework for Disaster Risk Reduction di Indonesia Tahun 2015-2030 mempunyai Visi : “Masyarakat Indonesia yang sejahtera dan berkeadilan yang hidup di dalam lingkungan yang terkelola dengan baik“ dengan Misi Gerakan Nasional Pengurangan Resiko Bencana. Selain itu penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin professional, transparan dan akuntabel juga menjadi prioritas dalam agenda kebijakan Penanggulangan bencana Indonesia 2020 – 2040.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Madiun yang mengemban tugas berat untuk masyarakat terdampak bencana, harus mampu berubah sejalan dengan perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana dari yang bersifat responsif ke preventif dengan karakter Good Governance. Untuk menjawab tantangan Good Governance di bidang kebencanaan yang uncontrollable dengan kebijakan dan program yang nyata, sehingga resiko bencana yang timbul dapat diminimalisir diperlukan kapasitas kelembagaan BPBD yang kuat sehingga semua fungsi yang melekat kepada BPBD Kabupaten Madiun dapat dilaksanakan dengan optimal.

Untuk menjawab semua permasalahan yang ada, berdasarkan analisis potensi bencana yang ada di Kabupaten madiun, dan luas wilayahnya pemerintah Kabupaten Madiun merasa perlu untuk merubah tipelogi BPBD dari badan tipe – B menjadi badan tipe – A. sebagai perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Undang – Undang No 23 Tahun Tahun 2014 tentang Pemerintah daera, maka proses perubahan tipelogi BPBD Kabupaten madiun harus melalui prosedur yang ada. Sebagaimana dalam proses pembentukan BPBD kabupaten madiun juga melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, maka proses perubahan tipelogi BPBD Kabupaten Madiun juga perlu dikoordinasikan dengan BNPB. Dalam kelembagaan BPBD Kabupaten madiun juga melekat fungsi perangkat daerah sehingga proses perubahan tipelogi BPBD Kabupaten Madiun harus mengikuti Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Meskipun nomenklatur BPBD tidak disebutkan jelas dalam peraturan tersebut, namun sebagaimana diatur dalam PEREMENDAGRI 46 TAHUN 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah pasal 20 menyebutkan bahwa penentuan klasifikasi BPBD Kakabupaten/kota ditetapkan berdasarkanbeban kerja, kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah.

*artikel merupakan cuplikan dari materi paparan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun dalam RPD dengan DPRD Kabupaten Madiun

Kontributor (GAS)